sumber : detikNews Munculnya Dugaan kriminalisasi dari "Penguasa" semakin nyata, melalui kasus Misbakhun inilah adanya bukti kriminalisasi dari penguasa, dengan terkuaknya satu persatu bukti dari kasus Misbakhun yang condong memberatkan "Penguasa" saat itu. Dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) terkait kasus L/C (letter of credit) fiktif perusahaan milik Misbakhun di Bank Century diduga sebagai bukti kriminalisasi hukum penguasa terhadap mantan anggota Komisi III DPR RI itu. "Logika bahwa Misbakhun telah dikriminalisasi oleh penguasa menjadi masuk akal. Sebab, dengan fakta hukum PK bebas murni di MA, dia bisa bilang bahwa proses hukum yang menimpanya itu merupakan kriminalisasi melalui rekayasa hukum," kata pakar psikologi politik Universitas Indonesia (UI), Hamdi Muluk saat dihubungi di Jakarta. Hamdi meneruskan, kasus L/C fiktif itu terjadi karena Misbakhun yang juga pernah duduk di Komisi III DPR RI itu...